Friday 10 October 2014

FPI, Historis Kelahirannya

iikilo -- Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam (Ormas) yang berpusat di Jakarta. Nama ormas Front Pembela Islam disingkat FPI, dan lebih populer disebut FPI ketimbang Front Pembela Islam.

Deklarasi kelahiran FPI pada 17 Agustus 1998 (24 Rabiutstsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, selatan Jakarta.  FPI dideklarasikan oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim yang disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendeklarasian ini tepatnya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. FPI berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. (sumber :  wikipedia)

Sebagaimana yang dilansir tempo.co "FPI lahir" (15/02/12), FPI lahir dalam suasana reformasi, yaitu sekitar tiga bulan setelah Presiden RI ke-2 Soeharto lengser, organisasi wadah kerjasama ulama dan umat itu didirikan secara resmi tepatnya 17 Agustus 1998. Tujuannya, mengajak umat pada kebaikan dan mencegah kesesatan. 

Sebagaimana yang dilansir wikipedia (2014) ormas FPI ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

Latar belakang pendirian ormas sebagaimana diklaim oleh FPI antara lain:
  1. Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.    
  2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Di tahun 2002 saat tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Tuntutan FPI tersebut mendapat tentangan dari Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono yang berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.

Sebagaimana yang dilansir tempo.co, pada saat terbentuk, ulama dan habib sepuh sepakat memilih Rizieq Syihab menjadi Ketua. Rizieq Syihab dinilai muda, lugu, dan tidak punya afiliansi politik. Ilmu agama Rizieq juga dianggap masih segar karena ia baru lulus sekolah di Riyadh, Arab Saudi.

Meski menjabat sebagai ketua, Rizieq tak otomatis mendominasi FPI. Di dalam organisasi, Rizieq menangani urusan masjid. Adapun habib sepuh mengurus hubungan dengan pihak luar. Namun, pasca rusuh Ketapang, November 1998, peran Rizieq semakin menonjol dan mendominasi. Sejak itulah, FPI berkembang di bawah kendali Rizieq.

Di bawah pengarush Rizieq, FPI terus meluaskan pengaruhnya ke beberapa wilayah di tanah air. Namun, aksi mereka yang identik dengan kekerasan membuat sejumlah daerah melancarkan aksi penolakan. Aksi penolakan paling anyar dilakukan ratusan warga Dayak. Mereka menghadang rombongan FPI di Bandara Cilik Riwut untuk mencegah pendirian cabang FPI di Kalimantan Tengah.

Visi dan Misi FPI sebagaimana dikutip portal FPI, fpi.or.id adalah seputar penerapan Syariah Islam dan Penegakan Khilafah melalui jalan Da’wah, Hisbah dan Jihad sesuai dengan Manhaj Nubuwwah

Struktur Organisasi FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat (sebagai pengurus organisasi berskala nasional), Ketua Majelis Syura DPP FPI, Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI, Dewan Pimpinan Daerah (sebagai pengurus organisasi berskala provinsi), Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS), Dewan Pimpinan Wilayah (sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten), dan Dewan Pimpinan Cabang (sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan).
Susunan terbaru Kepengurusan DPP FPI untuk Periode 2013 - 2020 sebagaimana yang dilansir portal bersamadakwah.com, meliputi : 

Pengurus Majelis Syuro DPP FPI :
Ketua Umum: KH. Drs. Misbahul Anam At-Tijani
Sekretaris: KH. Abdul Fattah, SE. MBA

Pengurus Dewan Tanfidzi DPP FPI :
Ketua Umum: Habib Muchsin Bin Ahmad Al-Atthas, Lc.
Wakil Ketua Umum: KH. Ahmad Shabri Lubis.
Sekretaris Umum: KH. Drs. Ja'far Shodiq
Bendahara Umum: H. Musani

Bangsa Indonesia saat ini seakan dihadapkan pada problema dilematis, membubarkan FPI atau mengelola FPI. Kalau pun toh FPI dibabarkan, maka hukum di negara Indonesia harus tegas dan tidak tumpul pada pihak tertentu. FPI terlahir adalah bukan karena serta merta, melainkan memiliki latar belakang penegakan hukum di tanah air yang masih tumpul sebelah. Tidak jarang masyarakat atau penegak hukum diuntungkan oleh aksi FPI, semisal soal kontrol peredaran miras, lokasi-lokasi yang disinyalir mesum, narkoba, dsj.(mluq)



No comments:

Post a Comment