Showing posts with label Ormas. Show all posts
Showing posts with label Ormas. Show all posts

Friday, 10 October 2014

FPI, Menolak Pembubaran

iikilo -- Muhammad Taufik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta sebagaimana yang dilansir tempo.co (Senin 06 Oktober 2014 | 19:36 WIB), mengatakan bahwa tidak gampang membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi masyarakat ini dilindungi oleh undang-undang. Menurut beliau "Tidak bisa dibubarkan begitu saja karena hanya Kementerian Dalam Negeri yang bisa," seusai rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.

Muhammad Taufik menentang pembubaran FPI karena menurutnya sikap FPI yang menolak Basuki sebagai Gubernur DKI sangat beralasan. Demo penolakan FPI yang berakhir kericuhan dan tindakan anarkis, namun Taufik menilai hal ini wajar. "Anarkis tidak boleh, tapi itu timbul karena ada pemicunya," ujarnya.

Seseorang harus memahami seluk-beluk organisasi masyarakat (ormas) menurutnya, sebelum mengusulkan pembubaran ormas. Muhammad Taufik meminta Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak asal mengeluarkan usulan tersebut.

Taufik menilai Ahok sapaan akrab Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama banyak membuat keputusan yang menurut Taufik tidak sesuai aturan muslim. Sebagai contoh, Ahok melarang penjualan hewan kurban di fasilitas umum. Ia menyarankan Ahok menjalin komunikasi yang baik dengan sejumlah pihak sebelum mengambil keputusan. "Kalau mau panggil dulu ahlinya, apalagi ini soal ritual. Ini melukai seluruh umat Islam," katanya.

Penolakan pembubaran FPI juga pernah disampaikan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali di tahun 2013 sebagaimana yang dilansir portal arrachmah.com. Menurut Suryadharma Ali, tidak bisa hanya karena tekanan kelompok tertentu, akhirnya FPI dibubarkan. Padahal yang bersalah dalam kasus Kendal adalah oknum bukan lembaga dan FPI justru yang menjadi korban. 

Menururt Suryadharma Ali, “Kalau kita mendesak untuk dibubarkan, itu artinya kita mendikte hukum, dan itu tidak boleh. Oleh karena itu, biarkan hukum yang akan menindaklanjuti dan menentukan vonisnya,”.

FPI, Historis Kelahirannya

iikilo -- Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam (Ormas) yang berpusat di Jakarta. Nama ormas Front Pembela Islam disingkat FPI, dan lebih populer disebut FPI ketimbang Front Pembela Islam.

Deklarasi kelahiran FPI pada 17 Agustus 1998 (24 Rabiutstsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al-Um, Kampung Utan, Ciputat, selatan Jakarta.  FPI dideklarasikan oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim yang disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendeklarasian ini tepatnya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. FPI berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. (sumber :  wikipedia)

Sebagaimana yang dilansir tempo.co "FPI lahir" (15/02/12), FPI lahir dalam suasana reformasi, yaitu sekitar tiga bulan setelah Presiden RI ke-2 Soeharto lengser, organisasi wadah kerjasama ulama dan umat itu didirikan secara resmi tepatnya 17 Agustus 1998. Tujuannya, mengajak umat pada kebaikan dan mencegah kesesatan. 

Sebagaimana yang dilansir wikipedia (2014) ormas FPI ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

Latar belakang pendirian ormas sebagaimana diklaim oleh FPI antara lain:
  1. Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.    
  2. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
  3. Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Di tahun 2002 saat tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Tuntutan FPI tersebut mendapat tentangan dari Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono yang berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.

Sebagaimana yang dilansir tempo.co, pada saat terbentuk, ulama dan habib sepuh sepakat memilih Rizieq Syihab menjadi Ketua. Rizieq Syihab dinilai muda, lugu, dan tidak punya afiliansi politik. Ilmu agama Rizieq juga dianggap masih segar karena ia baru lulus sekolah di Riyadh, Arab Saudi.

Meski menjabat sebagai ketua, Rizieq tak otomatis mendominasi FPI. Di dalam organisasi, Rizieq menangani urusan masjid. Adapun habib sepuh mengurus hubungan dengan pihak luar. Namun, pasca rusuh Ketapang, November 1998, peran Rizieq semakin menonjol dan mendominasi. Sejak itulah, FPI berkembang di bawah kendali Rizieq.

Di bawah pengarush Rizieq, FPI terus meluaskan pengaruhnya ke beberapa wilayah di tanah air. Namun, aksi mereka yang identik dengan kekerasan membuat sejumlah daerah melancarkan aksi penolakan. Aksi penolakan paling anyar dilakukan ratusan warga Dayak. Mereka menghadang rombongan FPI di Bandara Cilik Riwut untuk mencegah pendirian cabang FPI di Kalimantan Tengah.

Visi dan Misi FPI sebagaimana dikutip portal FPI, fpi.or.id adalah seputar penerapan Syariah Islam dan Penegakan Khilafah melalui jalan Da’wah, Hisbah dan Jihad sesuai dengan Manhaj Nubuwwah

Struktur Organisasi FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas : Dewan Pimpinan Pusat (sebagai pengurus organisasi berskala nasional), Ketua Majelis Syura DPP FPI, Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI, Dewan Pimpinan Daerah (sebagai pengurus organisasi berskala provinsi), Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS), Dewan Pimpinan Wilayah (sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten), dan Dewan Pimpinan Cabang (sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan).
Susunan terbaru Kepengurusan DPP FPI untuk Periode 2013 - 2020 sebagaimana yang dilansir portal bersamadakwah.com, meliputi : 

Pengurus Majelis Syuro DPP FPI :
Ketua Umum: KH. Drs. Misbahul Anam At-Tijani
Sekretaris: KH. Abdul Fattah, SE. MBA

Pengurus Dewan Tanfidzi DPP FPI :
Ketua Umum: Habib Muchsin Bin Ahmad Al-Atthas, Lc.
Wakil Ketua Umum: KH. Ahmad Shabri Lubis.
Sekretaris Umum: KH. Drs. Ja'far Shodiq
Bendahara Umum: H. Musani

Bangsa Indonesia saat ini seakan dihadapkan pada problema dilematis, membubarkan FPI atau mengelola FPI. Kalau pun toh FPI dibabarkan, maka hukum di negara Indonesia harus tegas dan tidak tumpul pada pihak tertentu. FPI terlahir adalah bukan karena serta merta, melainkan memiliki latar belakang penegakan hukum di tanah air yang masih tumpul sebelah. Tidak jarang masyarakat atau penegak hukum diuntungkan oleh aksi FPI, semisal soal kontrol peredaran miras, lokasi-lokasi yang disinyalir mesum, narkoba, dsj.(mluq)



FPI, direkomendasikan oleh Kapolri untuk dibubarkan

iikilo -- Front Pembela Islam yang lebih pop ditelinga kita disebut sebagai FPI, direkomendasikan oleh  Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk dibubarkan. Karena Ormas FPI ini sering melakukan aksi menggunakan cara kekerasan.
Beberapa media nasional melansir pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang menghendaki pembubaran FPI. Walau demikian Sutarman juga menyadari bahwa pembubaran FPI bukan kewenangan lembaga Polri. Menurutnya pembubaran ormas garis keras itu bukanlah wewenangnya, tapi harus melalui lembaga peradilan karena hal ini terkait dengan Undang-undang Ormas.

Keterangan Sutarman Jumat (10/10/14) "Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkis, jadi saya kira mereka nggak layak lagi untuk dipertahankan," dikutip penulis dari berita liputan6.com dam kanalsatu.com.

Terkait aksi-aksi kekerasan oleh FPI, Sutarman menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum karena diatur oleh undang-undang. Tapi demonstrasi bukan berarti boleh bertindak anarkis dan melanggar hukum. Pihaknya pun mengatakan Polri akan mengamankan setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan.

Sebagai gambaran terbaru aksi FPI adalah unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota Jakarta yang berakhir ricuh pada Jumat pekan lalu (3/10/14). Sebagaimana yang dilansir liputan6.com. kanalsatu.com, dan portal lainnya (10/10/14). Atas pelajaran aksi tersebut, pihak kepolisian bekerja ekstra dengan memperketat pengamanan di kedua lokasi itu.

Rekomendasi pembubaran FPI ini sebenarya sudah pernah dilakukan di tahun 2006 oleh DPP Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Menyusul aksi pengusiran terhadap mantan Gus Dur oleh FPI di Purwakarta, Jawa Barat Kamis (25/5/06) sebagaimana yang dilansir oleh portal www.nu.or.id milik ormas NU.

“Ansor berpendapat bahwa tindakan (kekerasan) ini merupakan preseden buruk yang akan mengancam kebebasan berpendapat. Karena itu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tegas dengan membubarkan FPI dan kelompok lain yang bertindak anarkis dan tidak beradab,“ kata Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, A Malik Haramain, kepada NU Online di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/06). Dikutip penulis dari portal www.nu.or.id. (baca juga)

Pernyataan tegas Sekjend DPP GP Ansor, A Malik Haramain adalah menyusul aksi penyerangan terhadap LSM Fahmina Institute di Cirebon (21/5/06) dan pembubaran paksa dialog antaragama yang berujung pada pengusiran terhadap mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Purwakarta, Jawa Barat (23/5/06). 

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh FPI yang dipimpinan Habib Rizieq itu, kata Malik, sama sekali tidak ada dasar pembenarnya. “Apapun alasan dan argumentasinya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. FPI dan kawan-kawan sudah keterlaluan. Ansor mengutuk dan menentang keras tindakan tersebut,“ tegasnya.

Apakah benar pemerintah memiliki niatan untuk membubarkan FPI, atau justru sebaliknya FPI dibiarkan keberadaanya untuk mengikis pelanggaran-pelanggaran hukum yang sangat sulit disentuh oleh hukum. Semoga negeri ini aman sentosa dan damai selalu. (mluq)