iikilo - Dimenangkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan
praperadilan di PN Jaksel, rupanya menjadi pelajaran berharga sekaligus sebagai langkah pembelaan para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Sosok hakim seperti Hakim Sarpin yang amar pertimbangannya
pro pada langkah Komjen BG saat menggugat KPK tentu menjadi harapan bagi
mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Salah satu diantaranya adalah Menteri Agama era SBY, Suryadharma Ali.
Upaya BG nampaknya dianggap sebagai jurus jitu oleh Suryadharma Ali. Mencontoh
upaya BG, Suryadharma Ali kini menggugat KPK ke PN Jaksel dan pendaftaran sudah
dilakukan. Yang pasti Suryadharma Ali berharap sang hakimnya nanti mirip Hakim Sarpin Rizaldi.
Sebagaimana yang di laporkan portal detik, ditanya apakah Suryadharma Ali berharap hakim sidang praperadilannya Hakim Sarpin Rizaldi ?
"Hahaha... jangan mengandai-andai dulu dong," kata Surya di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Senin (23/2/2015).
Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2010-2013.
Proses gugatan ini Suryadharma Ali didampingi pengacaranya Humprey Djemat dan Jhonson Panjaitan.
"Hahaha... jangan mengandai-andai dulu dong," kata Surya di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Senin (23/2/2015).
Suryadharma Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Mei 2014 lalu. Dia menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2010-2013.
Proses gugatan ini Suryadharma Ali didampingi pengacaranya Humprey Djemat dan Jhonson Panjaitan.
sumber : detik
No comments:
Post a Comment